2. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2023 juga relevan, khususnya dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres ini membahas percepatan transformasi digital di bidang tersebut.
3. Selain itu, ada tiga aturan yang disediakan oleh pemerintah sebagai regulator terkait platform online di Indonesia:
- Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
BACA JUGA:8 Makanan Apa Saja untuk Meredakan Nyeri Haid? Berikut Daftarnya yang Bisa Anda Konsumsi
- Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Sementara itu, jejak digital adalah informasi yang ditinggalkan seseorang saat menggunakan internet. Informasi ini sulit dihilangkan dan bisa saja disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab. Tapi, membersihkan rekam jejak digital itu bukan hal yang tidak mungkin.
Inilah cara menghapus jejak digital yang bisa kamu lakukan:
1. Ajukan Permohonan Penghapusan Konten di Google
Google menerapkan “right to be forgotten” atau hak untuk dilupakan. Jadi, Google akan mempertimbangkan permintaan untuk menghapus konten. Misalnya, foto eksplisit non-konsensual, data keuangan, sampai rekam medis.
BACA JUGA:Begini Cara Menghilangkan Nyeri Haid Dalam Islam yang Bisa Diamalkan Para Muslimah
Untuk menerapkan cara menghapus jejak digital ini, Kamu harus mengirimkan formulir dan memberikan bukti kontennya. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka legal help di halaman Google Support
- Klik “create a request”
- Pilih produk Google di mana konten yang ingin dihapus diunggah. Misalnya, Google Search, Google Image, hingga YouTube
- Tuliskan alasan pengajuan penghapusan konten dengan jelas dan lengkap