Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi di perangkat peminjam.
BACA JUGA:Mau Cari Hp Baru? Ini Spesifikasi Redmi Note 10 Pro dan Harga Terbarunya
9. Penagih Wajib Memiliki Sertifikasi dari AFPI
Pihak penagih harus memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI
Berikut cara cek pinjol legal atau tidak bisa dilakukan melalui beberapa cara, yakni:
1. WhatsApp OJK
- Simpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK
- Ketikan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kirim pesan
Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
BACA JUGA:Tabel Kredit Serbaguna Mandiri, Plafon Rp5-100 Juta Cicilan Ringan, Cek Syarat Pengajuannya
2. Telepon atau e-mail
Kemudian, pengecekan legalitas pinjol juga bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.
3. Website OJK
Pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, kemudian memilih menu IKNB.