Pencuri ini Bobol Warung Manisan di Seluma, Begini Akibatnya

Jumat 26-04-2024,14:46 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

Sementara itu, Kapolsek Sukaraja, Iptu. Catur Teguh Susanto menegaskan, untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sukaraja untuk diproses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Ini Negara dengan Ras Tercantik di Dunia, Punya Wajah Campuran Asia dan Eropa

Akibat ulahnya, pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun, ini lantaran pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis curat, yang tahun lalu juga pernah menjadi sasaran amukan massa namun tak membuatnya jera, saat beraksi di Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan, ketika kepergok mencuri smartphone di salah seorang rumah warga setempat.

BACA JUGA:Jangan Nafkahi Keluarga dengan Uang Judi Slot, Begini Cara Berhenti Judi Menurut Islam

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Sukaraja, pelaku memang residivis kasus serupa, kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," tegas Iptu. Catur Teguh Susanto.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :