BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi penting. Bantuan biaya pendidikan PIP 2023 dicairkan dalam tiga tahap. Dana akan dikirim ke rekening siswa di bank BRI dan BNI.
Apa saja syarat untuk bisa menjadi penerima PIP Kemendikbud 2023? Salah satu syaratnya adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
BACA JUGA:Gercep, Lowongan Tamatan SMA di BPS Sebagai Asisten Fasilitator dan Administrator
Untuk para calon penerima PIP Kemdikbud 2023 yang ingin dana tersebut ditransfer melalui bank BRI-BNI wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Ini Syarat Honorer Diangkat Langsung Menjadi ASN, Mulai dari SK hingga Masa Kerja
Ini 12 Syarat Menjadi Penerima Bantuan Pendidikan PIP Kemendikbud 2023.
1. Siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Anggota keluarga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Anggota keluarga yang menerima dana Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu
5. Siswa terdampak bencana atau musibah
6. Siswa putus sekolah yang diharapkan kembali sekolah
7. Siswa dari orang tua yang kena PHK
BACA JUGA:Pengerjaan Tol Taba Penanjung-Kepahiang Masih Menunggu, Sabar Ya