LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Mendapat laporan judi sabung ayam di Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, personel Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu langsung bergerak ke lokasi. Penelusuran ini dilakukan polisi Minggu sore.
BACA JUGA:Duel Maut, Warga Karang Anyar Curup Meninggal Dunia
Benar saja, petugas yang dipimpin langsung Kanit Pidum, Ipda. Welfrid BL Tobing mendapati aktivitas judi tersebut.
Tiba di lokasi, polisi langsung melakukan penyergapan, menggeledah dan mengamankan dua orang terduga pelaku judi sabung ayam.
BACA JUGA:Ternyata Awal Duel Maut di Lebong hanya Karena Membahas Jadwal Idul Fitri
Tidak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua ekor ayam, satu terpal dan uang tunai 2 juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Alexander mengatakan dua pria yang diamankan tersebut adalah Ri (32) warga Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Atas dan Su (36) warga Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah.
BACA JUGA:Dikeroyok 30 Orang Pulang Ngabuburit, 6 Remaja Kepahiang Luka-luka
Diketahui Ri merupakan mantan Kades Semelako Atas yang sempat dilaporkan atas dugaan korupsi DD ADD.
“Saat ini kedua pelaku judi sabung ayam tersebut masih kita amankan di Mapolres Lebong dan dalam proses pemeriksaan,” jelas Alexander.
BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Mulai H-3 Lebaran, Naiknya Hampir 100 Persen
Keduanya nanti akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
Robi Ardiansyah