- Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000 per bulan
- Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000 per bulan
BACA JUGA:Simulasi Pinjaman BRI 2024, Plafon hingga Rp 150 Juta, Lengkap Syarat dan Cara Pengajuan
Jumlah gaji tersebut bervariasi tergantung pada jabatan masing-masing anggota Panwaslu, dengan mempertimbangkan tanggung jawab dan peran yang mereka emban dalam pengawasan proses Pemilu di tingkat kecamatan.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat!
(Sheila Silvina)