Kedua, pelamar PPPK guru berstatus P1 tetap berstatus Prioritas 1, sehingga diutamakan menjadi ASN PPPK guru. Ketiga, para pelamar P1 akan otomatis diikutsertakan dalam seleksi 2023 dengan status tersebut.
Terakhir, Nunuk menegaskan 3.043 pelamar tidak akan tergeser dari sekolah induk. Dirjen GTK yang baru dilantik pada Februari lalu ini juga mendorong pemerintah daerah berpartisipasi aktif dan berkomitmen tinggi dalam seleksi PPPK guru.
"Kami mengimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak," tuturnya.
(tim liputan)