"Tersangka mendapat bagian 50 ribu dalam satu kali transaksi itu," sampai Kasat Reskrim Ardian.
BACA JUGA:Honorer Senyum, MenPANRB Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Massal Honorer 2023
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2006 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, subsidair pasal 296 juncto pasal 506 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun.
(Novan Alqadri)