Sebagai informasi tambahan, jika kamu ingin menggadaikan BPKB Mobil di Pegadaian berikut informasinya.
Pastikan kendaraan yang akan digadaikan tersebut atas nama Anda sendiri. Apabila kamu harus jadi pemilik resmi kendaraan sesuai dengan dokumen STNK.
BACA JUGA:Waspada, Begini Cara agar Tidak Jadi Korban Kejahatan Soceng, Lakukan Tips Ini untuk Mencegahnya
Jika kendaraannya bukan atas nama sendiri alias pribadi, maka pihak Pegadaian bakal minta calon peminjam untuk sertakan surat bukti jual beli dan foto copy identitas pemilik pertama guna memverifikasi kepemilikan yang sah.
Umumnya, setiap cabang Pegadaian juga memiliki wilayah operasional masing-masing. Maka dari itu, jangan lupa pastikan plat nomor kendaraanmu sesuai dengan wilayah cabang tempat Anda hendak melakukan transaksi gadai.
Untuk gadai BPKB mobil di Pegadaian maksimal usia yang diterima adalah 10 tahun ke belakang. Sedangkan motor dibatasi hanya maksimal usia pemakaian 5 tahun.
BACA JUGA:Jangan Jadi Korban Selanjutnya, Kenali Modus Penipuan Soceng yang Kerap Terjadi di Indonesia
Persyaratan Dapat Pinjaman
Untuk diketahui, surat kepemilikan kendaraan, termasuk BPKB sudah jamak digunakan sebagai jaminan atau agunan di kantor Pegadaian.
Berikut sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan sebagai syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian yakni:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Nasabah dan Pasangan
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) Surat keterangan domisili (jika ada)
- Foto copy STNK Fotokopi BPKB
- Foto copy Surat nikah/surat cerai
- Foto copy Pajak Bumi Bangunan (PBB)
- Foto copy Rekening Listrik Surat Keterangan Usaha (SKU)