Sebelum memutuskan untuk mencicil emas, disarankan untuk terus mengikuti informasi terbaru dan memahami syarat-syarat yang berlaku.
Dengan begitu, Anda dapat merencanakan investasi emas secara lebih cerdas dan mengoptimalkan potensi keuntungan Anda
Syarat Umum Cicil Emas di Pegadaian
Untuk bisa memanfaatkan produk Pegadaian Cicil Emas, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Melansir dari situs resminya, berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Mengisi formulir cicil emas.
2. Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP) asli.
3. Membayar uang muka dengan nominal minimal 15 persen dari harga emas yang akan dibeli.
4. Menandatangani akad kredit.
5. Memilih merek emas yang akan dibeli. Terdapat empat merek emas, yaitu Antam, UBS, Lotus Archi, dan Galeri 24.
5. Memilih berat emas, mulai dari 0,5 gr, 1 gr, 2 gr, 5 gr, 10 gr, 25 gr, 50 gr, 100 gr, 250 gr, dan 1000 gr.
6. Emas batangan baru bisa diterima setelah cicilan lunas.
BACA JUGA:Warisan Leluhur yang Masih Dipercaya, Begini Cara Cek Jenis Kelamin Bayi Berdasarkan Kalender Cina
Ketentuan Cicil Emas di Pegadaian
Untuk mencicil emas di Pegadaian, terdapat beberapa produk berbeda yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Mulai dari cicilan perseorangan, arisan, hingga kolektif. Setiap produk ini memiliki ketentuan kredit yang berbeda. Berikut rinciannya.
Untuk cicilan perseorangan:
1. Pilihan jangka waktu yang tersedia adalah 3, 6, 12, 18, 24, dan 36 bulan.