BACA JUGA:Resmi dari PLN, Cek Besaran Tarif Listrik Terbaru Mei 2024 Untuk Seluruh Golongan
Untuk diketahui, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu saat ini terdapat 4.623 perusahaan dengan 12.609 tenaga kerja formal.
Sedangkan pekerja non formal ada 108.000 orang. Mereka merupakan pekerja mandiri mencukupi kebutuhannya sendiri tanpa bekerja di perusahaan, di antaranya buruh lepas, pedagang, petani dan sejenisnya.
BACA JUGA:Catat! Ini Tarif Listrik PLN Terbaru Mei 2024, Ada Kenaikan?
Sebagaimana diketahui regulasi ketenagakerjaan adalah seperangkat norma dan aturan yang dirancang untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Di dalamnya, terdapat peraturan-peraturan yang mengatur aspek-aspek seperti upah, jam kerja, hak cuti, dan perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja.
BACA JUGA:Lumbung Harta Karun Batubara, Segini Hasil 2 Perusahaan Tambang Batubara di Muara Enim
Serikat pekerja sebagai wadah perjuangan anggotanya wajib mengetahui peraturan atau regulasi ketenagakerjaan.
Dengan demikian perjuangan yang dilakukan dalam pembelaan hak-hak pekerja tidak melanggar aturan. Bahkan sosialisasi setiap peraturan yang diterbitkan wajib diteruskan kepada anggota.
BACA JUGA:Begini Cara Memperbaiki Karet Pintu Kulkas yang Tidak Rapat, Akibatnya Kulkas Jadi Tidak Dingin
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bengkulu Aizan Dahlan menyampaikan, masih adanya temuan kecurangan dilakukan oknum di perusahaan yang tidak taat pada regulasi.
"Terkadang masih ada saja perusahaan yang tidak membayar UMP sesuai ketetapan. UMP kita kan ditetapkan Rp 2,5 juta, tapi masih ada perusahaan yang membayar Rp1,5 juta. Pekerja tidak melapor, karena takut dipecat. Padahal itu hak mereka," demikian Aizan.
BACA JUGA:Gapai Kebebasan Finansial Lewat Kredit Emas di Shopee, Begini Keuntungan Sekaligus Syaratnya