- Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal.
- Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
BACA JUGA:Kualitasnya Terbaik, Waw! Segini Hasil Harta Karun Tambang Intan Martapura per Tahunnya
Kuota Jalur PPDB
1. Kuota jalur zonasi Kuota jalur zonasi antar jenjang SD, SMP, dan SMA tidaklah sama berikut rinciannya:
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
2. Kuota Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
3. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
4. Kuota Jalur Prestasi jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran.
BACA JUGA:Si Kecil Mungil Kaya Nutrisi, Begini Cara Membuat Air Rebusan Ketumbar untuk Mendapatkan Manfaatnya
Jarak yang dihitung di Jalur Zonasi PPDB 2024
Orang tua harus tahu, jika perhitungan jarak dalam jalur ini ada ketentuan tersendiri. Jarak yang diukur, bisa dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak desa atau kelurahan ke sekolah.
Hal itu tergantung pada geografis dari masing-masing daerah. Seperti PPDB 2024 di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sendiri telah mengumumkan petunjuk teknis perhitungan jarak untuk jalur zonasi.
Pada tahun-tahun sebelumnya, jalur zonasi didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota.