Hati-hati, Nabi Muhammad Melarang Umatnya Mencabut Uban, Picu Datangnya Murka Allah

Minggu 05-05-2024,21:44 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

Banyak ulama fikih yang berkata, rambut putih tidak diperbolehkan untuk dicabut tetapi boleh diwarnai atau disemir dengan warna selain hitam. Sebab menghitamkan uban hukumnya haram.

Adapun salah satu bukti yang memperkuat pandangan ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah yang menyatakan,

"Pada saat Kota Mekkah dibuka, Abu Kuhafah dibawa ke hadapan Rasulullah. Saat itu, rambut dan janggutnya telah berwarna putih seperti bunga putih. Rasulullah SAW bersabda, 'Gantilah warna rambut ini dengan sesuatu, dan hindarilah pewarna hitam.'" (HR Abu Dawud)

BACA JUGA:Tambang Mangan di Nusa Tenggara Timur, Potensinya Mencapai 37.101.754 Ton

Menurut sunnah, rambut putih dapat diwarnai dengan warna kuning, merah, atau warna lainnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut yang sudah beruban. Oleh karena itu, bedakanlah dirimu dengan cara mewarnai rambutmu." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Setelah membaca artikel ini, maka sudah jelas jika makruh hukumnya mencabut uban.
Untuk diketahui, istilah makruh berasal dari akar kata bahasa Arab karaha, yang berarti tidak menyukai atau tidak disukai.

Sebenarnya, tindakan makruh tidak dianggap berdosa atau dilarang dalam Islam, akan tetapi tetap tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan dampak negatif dan dapat membahayakan kesejahteraan seseorang.

BACA JUGA:Granat Peninggalan Belanda Ditemukan di Kebun Jeruk, Begini Kondisinya

Sebab, perbuatan makruh dianggap kurang disukai dibandingkan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab.
Jadi, tindakan makruh tidak sama dengan tindakan haram, yang secara eksplisit dilarang dalam Islam dan dianggap berdosa.

Perlu diketahui, tindakan makruh dapat dibagi lagi menjadi dua kategori:

1. Makruh Tahrimi
Makruh Tahrimi ini adalah perbuatan yang mendekati haram atau dilarang. Walaupun mereka tidak secara eksplisit dilarang, mereka sangat tidak disukai, dan seseorang dapat menimbulkan dosa apabila mereka melakukannya.

2. Makruh Tanzihi
Makruh Tanzihi adalah tindakan yang tidak terlalu disukai atau dikecilkan. Mereka tidak berdosa, tetapi menghindarinya dianggap lebih terpuji dan berjasa.

Contoh sederhananya yakni perbuatan makruh dalam Islam antara lain makan berlebihan, bercanda atau tertawa berlebihan, tidur setelah sholat Subuh, dan sholat sunah tertentu pada waktu-waktu tertentu yang tidak disukai.

BACA JUGA:Tradisi Senioritas Berujung Kematian? Semua Berawal dari ‘Siapa yang Paling Kuat’
Maka dari itu, perbuatan tersebut tidak dianggap haram atau dilarang dalam Islam, tetapi tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan akibat negatif, seperti malas, mengalihkan perhatian dari urusan penting, atau melalaikan kewajiban lainnya.

Demikian ulasan mengenai hati-hati, Nabi Muhammad melarang umatnya mencabut uban, picu datangnya murka Allah. Semoga bermanfaat.

Septi Widiyarti

Kategori :