Siswi SMP di Rejang Lebong jadi “Korban Cinta Satu Malam”

Selasa 28-03-2023,16:15 WIB
Reporter : Handril Waldinata
Editor : Purnama Sakti

“Tersangka MF dijerat dengan pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak 5 miliar,” demikian papar Kasat Reskrim, AKP Sampson.

 

(Handril Waldinata)

Kategori :