"Tersangka AZ ini kan mekanik mesin kendaraan dan ahli karoseri, jadi paham saat akan mau mencongkel pintu mobil, ditekan atau didorong terlebih dahulu pintu mobil korban, untuk memastikan mobil korban itu dipasang alarm atau tidak,” ujar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Siap Bertarung di Pilgub 2024, Wagub Bengkulu Rosjonsyah Ambil Formulir Langsung di Parpol
Sementara itu kronologis hilangnya mobil pick up milik Angga warga Talang Sali Kecamatan Seluma Timur tersebut bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di tepi jalan dan hanya berjarak berjarak 5 meter dari rumahnya.
Kejadian ini baru diketahui istrinya pada saat ingin membuka warung manisan miliknya pada Selasa pagi tanggal 23 April 2024 lalu, sekitar pukul 06.00 WIB.
Kemudian sang istri membangunkan suaminya dan menanyakan mobilnya, sang suami pun terbangun dengan menunjukan kunci mobil miliknya yang masih tersimpan, dan menyatakan mobil pick up jenis Suzuki Futura pick up bernomor polisi BD-9069-PA sudah tidak ada di depan rumah.
Saat para pelaku beraksi membawa kabur mobilnya, tetangga korban sempat mendengar suara knalpot mobil korban yang memiliki ciri khas racing, ketika lewat depan rumah tetangga korban berjarak 200 meter sekitar pukul 03.00 wib. Namun tetangga korban tidak mengira jika mobil korban telah dibawa kabur oleh pencuri.
BACA JUGA:Sulawesi Tengah Penghasil Harta Karun Berupa Emas Sekitar 2,32%, di Sini Lokasinya
Sementara itu, kondisi mobil korban saat ditemukan polisi sudah dalam keadaan dirombak total, oleh kawanan pelaku spesialis pencurian mobil pick up. Sasis atau kerangka mobil korban, sudah bongkar dan dipasangkan ke mobil merek lainnya, dengan maksud untuk menghilangkan jejak kendaraan korban.
(Hari Adiyono)