Mantan Pejabat ini Dituntut 8 Tahun Penjara, Didenda Rp 500 Juta dan Uang Pengganti Rp 1,6 Miliar

Selasa 07-05-2024,11:07 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Aliantoro
Mantan Pejabat ini Dituntut 8 Tahun Penjara, Didenda Rp 500 Juta dan Uang Pengganti Rp 1,6 Miliar

BACA JUGA:2 Tersangka Pencurian Mobil Pick Up di Seluma, Ternyata Mekanik Mesin Mobil dan Ahli Karoseri

Setelah masuk ke rekening, terdakwa langsung memproses pencairan uang tersebut ke bank. Setelah cair, ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uangnya malah dipakai untuk kepentingan pribadi.

 

Rendra Aditya

Kategori :