
“Seluruh dana itu digunakan untuk penyerapan gas rumah kaca di Provinsi Bengkulu. Kalau total anggarannya 15 persennya diperbolehkan untuk biaya operasi Lemtara, itu maksimal. Kemudian dari 85 persen masih diatur lagi termasuk dilakukannya aksi secara langsung,” jelas Safnizar.
Dian Maya Erika