JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Lebaran Idul Fitri 1444 H yang ceria. Selamat buat para pensiunan PNS, TNI dan Polri, karena pada bulan April 2023 ini akan menerima minimal uang Rp 5 juta.
BACA JUGA:Tok, 12 April THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Cair, Cek Rekening
Tapi darimana perhitungan bahwa pensiunan PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan uang minimal Rp 5 juta itu?
Sebelumnya pensiunan PNS, TNI dan Polri dapat bersuka cita dalam menyambut bulan suci Ramadan ini.
Karena dengan hadirnya bulan suci ini maka berdampingan dengan hadirnya tunjangan hari raya (THR) yang juga akan diberikan kepada pensiunan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Data Penerima THR dan Gaji 13 ASN 2023 Terbit, Nominalnya Bikin Surprise
Pensiunan yang menerima THR ini dipastikan dahulu bahwa sudah masuk dalam daftar penerima tunjangannya.
BACA JUGA:Instruksi Menaker, Minimal Sebulan Bekerja Sudah Wajib Dapat THR
Ada dua alas an pensiunan PNS, TNI dan Polri ini mendapatkan uang di bulan April sebesar Rp 5 juta.
BACA JUGA:Kantong Tebal, THR dan Gaji 13 ASN Gede, Biasanya Cair H-10 Lebaran
Pertama, adalah melihat dari Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2019 tentang gaji pokok penisunan PNS dan janda atau dudanya.
BACA JUGA:Bayar THR Lebih Cepat, Imbauan Presiden Jokowi Batas Akhir Cair Tanggal 18 April
Pada surat tersebut dapat diketahui bahwa pegawai yang sudah memasuki usia pensiun mendapatkan gaji pokok.
BACA JUGA:Gaji Bulan Maret PTT Dibayar Sebelum Lebaran, Pejabat Diminta Bantu THR PTT