Gaji tersebut juga ditentukan berdasarkan dengan golongan dan masa kerja saat masih bekerja.
1. Pensiunan PNS golongan I berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, lalu untuk golongan II berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.
2. Sedangkan untuk gaji pokok golongan III berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800 dan golongan IV berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Kedua, pada Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) RI no 75/PMK.05/2022 berisi tentang petunjuk pemberian THR dan gaji 13.
Dalam surat tersebut tertuang bahwa THR akan diberikan dengan perhitungan pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Tapi besaran THR tersebut masih mengira-ngira karena belum ada berita resmi dari Presiden ataupun Menteri Keuangan.
Sehingga untuk besaran yang diperkirakan akan dicairkan pada bulan April 2023 adalah pembayaran gaji dan juga THR.
Contohnya ini, golongan III memliki gaji pokok sebesar Rp 3.597.800 dan jika ditambah dengan THR berdasarkan gaji pokok yaitu Rp 3.597.800.
Jika dihitung maka pensiunan PNS, TNI dan POLRI yang berada di golongan III saja akan mendapatkan minimal Rp 5 juta. Begitu. Selamat ya.
(tim)