1. Bernilai ekonomis
Pertama, barang tersebut bernilai ekonomis. Artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Mempunyai hak kepemilikan
Kemudian, barang tersebut memiliki hak kepemilikan, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain.
3. Mempunyai nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Selanjutnya, barang tersebut memiliki nilai yuridis, artinya dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Pegadaian Syariah, Pinjam Uang Rp 8 Juta Cair Tidak Pakai Bunga
Sehingga bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
Lantas, apa sebenarnya fungsi agunan atau jaminan?
Berikut informasi singkat mengenai fungsi dari agunan atau jaminan:
1. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya.
Jadi dengan begitu, kemungkinan untuk meninggalkan usahanya dengan merugikan diri sendiri bisa dicegah. Setidak-tidaknya, kemungkinan berbuat demikian bisa diperkecil.
2. Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, terutama mengenai pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang sudah disetujui
3. Kemudian, memberi jaminan kepastian hukum kepada pihak lembaga keuangan. Hal tersebut bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kredit
4. Selanjutnya, agunan juga dapat berfungsi sebagai pemberi hak dan kekuasaan kepada lembaga keuangan untuk mendapat pelunasan dari agunan jika debitur melakukan cidera janji. Misalnya yakni mengembalikan dana yang telah dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2024, Segini Tenor Maksimal Pinjam Uang untuk Modal Kerja dan Investasi