Penggelapan Rp 2,2 Miliar, Polisi Sita dan Police Line Aset Karyawan Koperasi

Rabu 29-03-2023,12:26 WIB
Reporter : Nico Relius

Sehingga bisa mencairkan dana pinjaman meski tanpa pengajuan dari nasabah. 

"Uang dari perusahaan bisa dicairkan oleh pelaku tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan dan mulus dicairkan oleh pihak perusahaan," terang Iptu Doni Juniansyah, Selasa (28/3). 

BACA JUGA:FAJI Jabar Tuan Rumah Babak Kualifikasi PON XXI Aceh-Sumut

Dari hasil kejahatannya tersebut, tambah Iptu Doni Juniansyah, pelaku RV ini berhasil meraup keuntungan yang cukup fantastis

Dia berhasil membuka sejumlah usaha yang saat ini tengah digeluti pelaku. 

BACA JUGA:Pensiunan PNS, TNI dan Polri Terima Rp 5 Juta di Bulan April 2023, Pasti Full Senyum

"Saat ini kami masih melakukan tracing aset yang dimiliki oleh pelaku berupa apapun kendaraan, rumah, tanah atau lainnya yang berkaitan dengan hasil kejahatannya," tegas mantan Kasat Narkoba Polresta Bengkulu ini.

Nico Relius

Kategori :