Berikut ini merupakan persayaratan yang harus dipenuhi berdasarkan lima kategori pendaftar:
Persyaratan untuk Jalur Pekebun dan Keluarga Pekebun Kelapa Sawit
1. Foto ukuran 4x6 dengan Latar Belakang Biru.
2. Usia maksimal 23 Tahun. (Per 24 Mei 2024)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Domisili.
4. Kartu Keluarga (KK).
5. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
BACA JUGA:Lakukan Hal Berikut jika Bertemu atau Merasakan Ada Mahluk Halus di Sekitar Anda
6. Surat Keterangan Sehat dan Buta Warna dari Fasilitas Kesehatan Resmi, ditandatangani oleh dokter dengan masa berlaku 2 (dua) bulan sejak mendaftar.
7. Rapor/Laporan Hasil Penilaian Siswa atau Laporan Akhir Sekolah dari Semester 1 (satu) sampai 5 (lima) dengan nilai rata-rata minimal atau sama dengan 7 (tujuh). Bagi peserta dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan nilai rata-rata minimal atau sama dengan 6 (enam).
8. Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) Sekolah Menengah Umum/Kejuruan atau Ijazah Pendidikan Diploma bagi yang telah lulus program diploma.
9. Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM (Optional/Jika Ada).
BACA JUGA:9 Cara Mudah Menghilangkan Kesemutan di Kaki, Salah Satunya Rendam Kaki dengan Campuran Air Ini
10. Legalitas lahan kelapa sawit berupa dokumen penguasaan tanah dengan maksimal 4 ha per kepala keluarga yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM), dalam hal Pekebun tidak memiliki SHM dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang (Format Terlampir) atau legalitas usaha perkebunan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Daftar Budi daya (STDB) dengan luas lahan maksimal 4 ha.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Parfum Pria di Indomaret yang Tahan Lama, Wanginya Auto Nempel Terus!
Dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain (Format Terlampir)
11. Surat Keterangan Tergabung dalam Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani/Koperasi/Asosiasi/Lembaga yang bergerak dalam Perkelapasawitan (Format terlampir). Jika tidak/belum tergabung dalam Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Asosiasi/Lembaga yang bergerak dalam perkelapasawitan dibuktikan dengan surat pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)/Camat/Bupati/Wali Kota (Format terlampir).
12. Surat Pernyataan bahwa bersedia mengelola kelembagaan Pekebun sendiri atau kelembagaan Pekebun lain atau bekerja pada industri kelapa sawit setelah menyelesaikan pendidikan atau sebagai petugas pendamping atau fasilitator desa (Format terlampir).
BACA JUGA:Luar Biasa, Indonesia Punya Cadangan Nikel 140,3 Juta Ton, Ini Daerah Penguasanya
13. Surat Pernyataan kesediaan orang tua/wali/istri/suami calon peserta untuk memberikan izin mengikuti pendidikan pada program beasiswa pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit (Format terlampir).
14. Surat Pernyataan jika calon peserta yang sudah dinyatakan diterima mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses pendaftaran seleksi beasiswa kelapa sawit selama 1 (satu) tahun ke depan (Format terlampir).
15. Surat pernyataan bahwa calon penerima beasiswa tidak sedang menempuh perkuliaahan baik dengan biaya sendiri, dana dari BPDPKS atau sumber pembiayaan lainnya (Format Terlampir).
Seluruh dokumen dipindai (scan) dengan format .pdf atau .jpg dengan ukuran setiap file maksimal 2 (dua) MB.
BACA JUGA:Jika Hewan Berikut Bersuara Malam Hari, Katanya Tanda Ada Mahluk Halus
Persyaratan Jalur Karyawan/Pekerja pada Usaha Budidaya dan/atau Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
1. Foto ukuran 4x6 dengan Latar Belakang Biru.
2. Usia maksimal 23 Tahun. (Per 24 Mei 2024)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Domisili.
4. Kartu Keluarga (KK).
5. Surat Keterangan Sehat dan Buta Warna dari Fasilitas Kesehatan Resmi, ditandatangani oleh dokter dengan masa berlaku 2 (dua) bulan sejak mendaftar.
6. Rapor/Laporan Hasil Penilaian Siswa atau Laporan Akhir Sekolah dari Semester 1 (satu) sampai 5 (lima) dengan nilai rata-rata minimal atau sama dengan 7 (tujuh). Bagi peserta dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan nilai rata-rata minimal atau sama dengan 6 (enam).