Berapa Pesangon Karyawan Swasta yang di PHK? Segini Menurut UU Cipta Kerja 2023

Senin 13-05-2024,22:23 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

3. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 2 tahun tapi kurang dari 3 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 3 bulan upah.

4. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 3 tahun tapi kurang dari 4 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 4 bulan upah.

5. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 4 tahun tapi kurang dari 5 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 5 bulan upah.

6. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 5 tahun tapi kurang dari 6 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 6 bulan upah.

7. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 6 tahun tapi kurang dari 7 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 7 bulan upah.

BACA JUGA:KTA CIMB Niaga untuk Karyawan Limit hingga Rp 300 Juta, Proses Pencairan Dana hanya Hitungan Hari

8. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 7 tahun tapi kurang dari 8 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 8 bulan upah.

9. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 8 tahun atau lebih, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 9 bulan upah.

Nah itulah informasi besaran uang pesangon karyawan swasta yang di PHK menurut UU Cipta Kerja 2023.

 

(Novan)

Kategori :