3. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 2 tahun tapi kurang dari 3 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 3 bulan upah.
4. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 3 tahun tapi kurang dari 4 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 4 bulan upah.
5. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 4 tahun tapi kurang dari 5 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 5 bulan upah.
6. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 5 tahun tapi kurang dari 6 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 6 bulan upah.
7. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 6 tahun tapi kurang dari 7 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 7 bulan upah.
BACA JUGA:KTA CIMB Niaga untuk Karyawan Limit hingga Rp 300 Juta, Proses Pencairan Dana hanya Hitungan Hari
8. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 7 tahun tapi kurang dari 8 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 8 bulan upah.
9. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 8 tahun atau lebih, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 9 bulan upah.
Nah itulah informasi besaran uang pesangon karyawan swasta yang di PHK menurut UU Cipta Kerja 2023.
(Novan)