Sedangkan untuk perusahaan yang menggunakan aturan lima hari kerja, maka karyawan bekerja selama 8 jam per hari atau 40 jam dalam satu minggu.
Pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja harus dengan persetujuan pekerja dan hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam sehari atau 18 jam seminggu.
BACA JUGA:Ini Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja, Ada Cuti Panjang
2. Hari Libur Mingguan
Sesuai aturan jam kerja tersebut, maka pekerja berhak beristirahat satu hari setelah enam hari bekerja.
Pekerja juga berhak dua hari beristirahat apabila perusahaan merapkan lima hari kerja.
3. Istirahat Panjang
Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang terhadap karyawan, namun tidak bersifat wajib.
Artinya, hak cuti panjang selama 2 bulan bagi karyawan yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus dan sudah berlaku selama ini, diserahkan sebagai kewenangan perusahaan.
4. Cuti Haid
Dalam UU Cipta Kerja, tidak ditemukan adanya cuti haid bagi karyawan perempuan.
Tidak tercantum cuti haid bagi perempuan di hari pertama dan kedua.
Namun, cuti tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Pelaksanaan ketentuan cuti haid ini diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
BACA JUGA:Karyawan Swasta Kena PHK, Ini Hak-hak Pekerja yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja