REJANG LEBONG RBTVCAMKOHA.COM- Tim gabungan dari Polsek Sindang Kelingi dan Polres Jambi, mengamankan pelaku perampokan yang beraksi di kota Jambi pada 5 Mei 2024 lalu.
Pelaku diamankan Selasa (14/5) sore di desa Blitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rohidin Bedah Rumah Kakak Beradik Berstatus Lansia di Sawah Lebar
Dijelaskan Kapolsek sindanglingi Iptu M Dodi Mardiansyah, pelaku berjumlah satu orang dan dari informasi yang diterima, pelaku berinisial W-A ini melakukan perampokan di beberapa titik di kota Jambi.
Salah satu korbannya merupakan mantan Anggota DPRD dengan kerugian mencapai setengah Miliar Rupiah lebih, dan pelaku berencana menjual mobil hasil rampokannya ke daerah Rejang Lebong.
BACA JUGA:9 Rekomendasi Obat Nyamuk yang Aman untuk Pernapasan
''Pelaku ini merupakan DPO Polresta Jambi, dalam kasus perampokan yang terjadi pada 5 Mei lalu, namun dari informasi tim dari satreskrim polresta jambi, pelaku juga beraksi di beberapa lokasi yang ada di kota Jambi". jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan W-A ini, polisi terpaksa melepaskan tembakan, karena pelaku menabrak sepeda motor milik Brigpol Nova, Anggota Polsek Sindang Kelingi, yang mencoba memberhentikan pelaku, tidak hanya itu pelaku juga menabrak satu unit mobil Pick Up yang berada di belakangnya, karena mencoba untuk melarikan diri dari kejaran Kepolisian.
"Ya pelaku W-A ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat akan diamankan bahkan pelaku juga menabrak sepeda motor Brigpol nopa Anggota Polsek kita yang mencoba menghentikan pelaku saat penangkapan". imbuh Kapolsek.
Tidak hanya merusak dua kendaraan sepeda motor dan mobil pick up, dalam penangkapan ini, pelaku juga merusak pagar rumah warga.
"Tidak hanya mobil dan motor yang rusak namun dari penangkapan ini pelaku juga merusak pagar rumah warga" tegas Kapolsek.
BACA JUGA:Oknum Kades yang Pernah Diterpa Isu Perselingkuhan Akhirnya Diberhentikan Sementara