Tabel Perhitungan Pesangon Pensiun Buat Karyawan Swasta Berdasarkan Masa Kerja

Kamis 16-05-2024,05:35 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -  Pesangon pensiun adalah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang berhenti bekerja karena mencapai usia atau masa kerja maksimal.  Kamu karyawan swasta? Cek perhitungan pesangon pensiun yang akan didapat dengan tabel ini.

BACA JUGA:Jika Memenuhi Kriteria, Ini Batasan Usia Karyawan BUMN Boleh Pensiun

Pesangon pensiun berbeda dengan uang pensiun yang iurannya dibayar oleh pengusaha dan karyawan. Besaran pesangon pensiun diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Menurut PP No. 35 Tahun 2021, karyawan yang pensiun akan mendapatkan 3 (tiga) komponen yaitu:

1. Uang Pesangon (UP) sebesar 1,75x

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1x

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Dengan mengetahui komponen di atas, kamu dapat mulai melakukan perhitungan pesangon pensiun. 

BACA JUGA:Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru 2024 Berdasarkan UU Cipta Kerja

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, perhitungan pesangon pensiun kini mengikuti ketentuan terbaru dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Perubahan paling signifikan dari ketentuan terbaru ini adalah angka pengali upah untuk menentukan besaran uang pesangon pensiun yang diterima oleh karyawan. 

Untuk lebih jelasnya, kamu dapat membaca informasi di bawah ini untuk melakukan perhitungan pesangon pensiun sesuai dengan pasal 40 ayat (2).

BACA JUGA:Cara Cek Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Link dan Aplikasi Resminya

Komponen pertama adalah uang pensiun sesuai dengan masa kerja:

- Masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan 1 bulan gaji

Kategori :