LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong bergerak cepat mengamankan seorang remaja pria berinisial RH (18), warga Kecamatan Rimbo Pengadang atas kasus penganiayaan terhadap dua korban pada Rabu malam.
BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 27)
Kedua korban penganiayaan ini pria berinisial MS (17) warga Kecamatan Topos dan DA (23) warga Desa Talang Liak II Kecamatan Bingin Kuning. Akibatnya, kedua korban mengalami luka tusuk di bokong dan ketiak sehingga harus mendapat perawatan medis.
BACA JUGA:Libur Lebaran Jadi 7 Hari, Cuti Bersama Dimajukan, Catat Tanggalnya
Dijelaskan Kapolsek Rimbo Pengadan, Iptu. Budi Trisna Ade Permana, penganiayaan ini terjadi di Desa Teluk Dien, Kecamatan Rimbo Pengadang pada Rabu malam sekira pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Tepat Waktu, Naik 2 Kali Lipat
Saat itu, korban hendak ke Kecamatan Topos ke rumah neneknya yang meninggal dunia beberapa hari sebelumnya.
Namun ketika melintas di Desa Teluk Dien, keduanya diduga dihadang dan dianiaya terduga pelaku.
BACA JUGA:RESMI, Keterangan Lengkap Menkeu Sri Mulyani Soal Penerima THR 2023, Besaran dan Jadwal Pencairan
"Setelah diterima laporan dari korban, petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan dibawa ke Mapolsek," imbuhnya.