Insentif Prakerja Gelombang 67 Rp700 Ribu Cair ke Saldo DANA, Cek Jadwal Prakerja Gelombang 68 Kapan Dibuka

Sabtu 18-05-2024,09:26 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Kemudian, pastikan kamu telah memberikan ulasan dan penilaian terhadap pelatihan di dashboard peserta.

Jika kamu mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya akan diberikan pada saat pelatihan yang pertama aja. Perlu diketahui, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua maupun seterusnya.

Selanjutya, pastikan kamu telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank, e-money, atau e-wallet di akun situs www.prakerja.co.id.

Selain iu, insentif yang bisa ditarik menjadi saldo DANA gratis ini juga akan kamu dapatkan setelah mengisi survei evaluasi.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Kamu bisa memeriksa ke bagian dashboard untuk mencairkan insentif dan bonus dari Prakerja ini.

BACA JUGA:Rp700 Cair dari Pemerintah ke Saldo DANA dari Program Kartu Prakerja Gelombang 67, Cek Sekarang

Jadwal Prakerja Gelombang 68

Pemerintah resmi membuka program Kartu Prakerja gelombang 68 pada hari ini, Jumat (17/5/2024). Peminat diharapkan untuk segera mendaftarkan diri.

"Segera klik tombol "Gabung Gelombang" di dashboard Prakerja kamu pada tab "Info Gelombang" sekarang juga! Untuk kamu yang belum memiliki akun Prakerja, segera buat secara mandiri di www.prakerja.go.id agar #JadiBisa ikut dalam gelombang seleksi ke-68 ini!," ungkap manajemen Prakerja dalam Instagram @prakerja.go.id, Jumat (17/5/2024).

Untuk bisa mendaftar program ini, calon peserta tinggal masuk ke dashboard Prakerja yang sudah dimiliki dan klik 'Gabung Gelombang'. Apabila belum memiliki akun, maka peserta harus melakukan pendaftaran terlebih dulu di www.prakerja.go.id.

Lebih lanjut, calon peserta penting untuk memperhatikan syarat gabung program Prakerja, diantaranya:

- Belum pernah menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Kategori :