NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dari BRI merupakan solusi kredit yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan berbagai sektor usaha. Lengkapi 3 syarat dokumen ini, pinjaman Kupedes BRI 2024 langsung cair!
BACA JUGA:Tabel Pinjaman PPPK Bank Mandiri, Pinjaman Rp50 Juta Angsuran 6 Tahun, Syarat Foto Copy NPWP
Kupedes merupakan salah satu produk pinjaman mikro yang disediakan BRI. Pinjaman ini berbeda dengan KUR, karena bersifat umum dan tersedia untuk semua sektor usaha. Nah bagi yang tertarik mengajukan pinjaman Kupedes BRI silahkan simak syaratnya dibawah ini.
Agar pinjaman dapat disetujui, nasabaha harus memenuhi semua syarat pengajuan pinjaman Kupedes. Soal syarat tidak perlu khawatir, karena tergolong mudah. Nasabah hanya perlu menyiapkan bebeberapa dokumen pengajuan KUPEDES dan memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini:
1. Kartu identitas berupa KTP atau SIM
2. Surat keterangan usaha yang dikeluarkan Kepala Desa, Lurah, atau Pasar
3. Pengalaman usaha minimal 1 tahun
Hanya itu saja syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan pinjaman Kupedes. Yang paling penting kamu harus memiliki usaha dengan pengalaman minimal 1 tahun.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman PPPK BJB Rp 100 Juta Tenor 15 Tahun, Ini Persyaratan Gadai SK PPPK di BJB
Menariknya lagi, pinjaman Kupedes mendukung semua sektor usaha. Jadi, kamu tidak perlu khawatir apabila hanya memiliki usaha dibidang jasa. Selama melampirkan surat keterangan usaha dari desa maka pengajuan tetap bisa diterima.
Selain itu, BRI juga mempermudah proses pengajuan pinjaman Kupedes dengan syarat tidak membutuhkan agunan yang bersertifikat. Itu artinya kamu bisa menggunakan SPPT tanah ataupun yang lainnya. Namun syarat tersebut bisa berubah sewaktu-waktu.
BACA JUGA:Gadai SK Pensiun di Bank Bengkulu? Begini Syarat dan Caranya
Dengan syarat yang mudah tersebut, tentu masyarakat akan terbantu dengan adanya pinjaman Kupedes. Bagi yang tertarik mengajukan pinjaman maka bisa datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa semua persyaratan di atas.
BACA JUGA:Tertarik Gadai SK Pensiunan di Pegadaian? Begini Cara dan Syaratnya