12) Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2021 dan Tahun 2022. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022. Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada https://catar.kemenkumham.go.id );
13) Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
TAHAPAN SELEKSI
Seleksi dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan dengan menggunakan sistem gugur, masing- masing:
1.Tahapan Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
2. Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3. Tahapan Seleksi Lanjutan, meliputi:
a. Seleksi Psikotes.
b. Seleksi Kesehatan.
c. Seleksi Kesamaptaan.
d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).
(Tim Liputan RBTV)