Anti Ilegal! Ini 7 Cara Mudah Mengecek Koperasi yang Terdaftar di OJK, Yuk Cek

Selasa 21-05-2024,21:20 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Anti ilegal! ini 7 cara mudah mengecek koperasi yang terdaftar di OJK, yuk cek.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini juga akan merambah pengawasan terhadap lembaga keuangan mikro termasuk koperasi.

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Gubernur Rohidin Dorong Percepatan Pembuatan Perda Hukum Adat Enggano

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman pun menjabarkan lingkup penugasan yang akan diberikan kepadanya.

Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

BACA JUGA:6 Perbedaan HP Redmi 12 Vs Redmi Note 12, Apa Saja Perbedaannya, Pilih Mana

Jadi, sangat jelas bahwa tujuan dari koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya, bukan mencari keuntungan.

Ada beberapa cara untuk mengecek Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik secara daring maupun luring, serta berlaku juga untuk memeriksa fintech lainnya yang terdaftar di OJK:

1. Melalui Situs Web Resmi OJK
Kunjungi situs web resmi OJK di www.ojk.go.id, lalu pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non Bank) dan sub menu LKM (Lembaga Keuangan Mikro). Di sana, Anda akan menemukan daftar LKM yang terdaftar di OJK, termasuk KSP.

BACA JUGA:Syarat KTP, Pinjaman Online BCA Langsung Cair Rp 19 Juta, Ini Simulasi Tabel Cicilannya

2. Hubungi Call Center OJK
Hubungi call center OJK di 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id untuk meminta informasi tentang status KSP yang ingin Anda ketahui.

3. Kunjungi Kantor Cabang OJK
 Langsung kunjungi kantor cabang OJK terdekat dan minta bantuan petugas untuk memeriksa daftar KSP yang memiliki izin dan diawasi oleh OJK.

BACA JUGA:6 Perbedaan HP Redmi 12 Vs Redmi Note 12, Apa Saja Perbedaannya, Pilih Mana

4. Tanyakan Langsung kepada Pengurus KSP
Ajukan pertanyaan langsung kepada pengurus atau manajemen KSP tentang izin usaha dan nomor registrasi OJK yang dimiliki oleh KSP tersebut.

5. Cek Melalui Situs Web Kementerian Koperasi dan UMKM
Kunjungi situs web resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) di nik.depkop.go.id. Masukkan data provinsi, kabupaten, dan nama koperasi yang ingin Anda periksa. Jika data koperasi tersebut muncul, itu menandakan bahwa koperasi tersebut sudah memiliki badan hukum.

BACA JUGA:7 Cara Mencegah Toren Air Berlumut, Salah Satunya Menggunakan Benda Ini

6. Periksa Kelengkapan Administrasi Koperasi

Pastikan untuk memeriksa dokumen administrasi koperasi seperti akta pendirian, surat izin usaha, anggaran dasar, surat izin pembukaan cabang, struktur organisasi, dan dokumen lainnya yang relevan.

7. Periksa Aktivitas Koperasi
Pastikan aktivitas koperasi sesuai dengan ketentuan undang-undang, termasuk sumber dana yang berasal dari anggota koperasi, koperasi lain, bank, atau lembaga lainnya, sesuai dengan prinsip koperasi yang berlaku.

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Gubernur Rohidin Dorong Percepatan Pembuatan Perda Hukum Adat Enggano

Berikut daftar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang sudah terdaftar OJK:

1. Koperasi Swadharma, berada di Jakarta Selatan dan memiliki izin usaha mulai dari tanggal 31 Desember 2015. Koperasi ini juga telah menjadi anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan melayani pinjaman online melalui aplikasi Swadharma.

2. Koperasi Shakira Artha Mulia, merupakan koperasi jasa keuangan Syariah, berada di Kota Bandung dan memiliki izin usaha mulai dari tanggal 31 Desember 2015.

Kategori :