JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Bonus tunjangan hari raya (THR) memang selalu ditunggu para aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta.
Tahun 2023 ini, THR bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan akan mulai dicairkan mulai tanggal 4 April 2023 mendatang. Ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bersama Menteri PANRB Azwar Anas, pada Rabu (29/3).
BACA JUGA:CPNS Sumringah, Walau Kecil Dapat Juga THR 2023 dan Gaji 13
Lantas siapa ASN yang menerima THR paling besar, dan siapa penerima paling kecil. Kita hanya sebatas ingin tahu saja. Tapi sebelum ke angkanya, kita lihat dulu komponen THR nya.
Menkeu Sri Mulyani menyebut, komponen THR 2023 sama seperti tahun sebelumnya. Meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
BACA JUGA:KHUSUS GURU, Daftar Nama Guru Honor (bag 3) yang Masuk Database dan Berpeluang Diangkat ASN
Nah, yang terbesar menerima THR adalah pimpinan dan anggota Lembaga Nonstruktural. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain akan mendapat Rp 24.134.000.
Sedangkan yang menerima THR paling kecil yakni pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang Pendidikan SD/SMP/sederajat. Mereka yang masa kerja sampai dengan 10 tahun akan menerima Rp 3.219.000.
BACA JUGA:KHUSUS GURU, Daftar Nama Guru Honor (bag 2) yang Masuk Database dan Berpeluang Diangkat ASN
“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bersama Menteri PAN RB Azwar Anas, pada Rabu (29/3/2023).
Aturan mengenai pemberian THR Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Pelaksanaan aturan ini secara teknis akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan bagi sumber dana yang berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk APBD pemerintah daerah perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bisa menjalankan PP 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tersebut.
BACA JUGA:Daftar Nama Honorer Ini Tidak Dapat THR 2023, Tapi Alhamdulillah Dipastikan Diangkat PPPK
“Kementerian dalam negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemda di dalam menyelesaikan Perkada mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini dengan demikian dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai pemda," ujar Sri Mulyani.