Masih Ragu dan Takut Rugi? Begini Cara Menghitung Simulasi Kredit Mobil

Kamis 23-05-2024,17:12 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu, Segini Pajak Mobil Listrik di Indonesia, Cek juga Insentif Pajaknya

Semakin mahal harga mobil, tentu syarat syaratnya akan semakin berat. Sebab pemohon harus membuktikan dirinya mampu membayar cicilan setiap bulan. Jika ada persyaratan yang tidak terpenuhi maka kemungkinan besar pengajuan kredit mobil akan ditolak.

Secara garis besar kami akan memberikan beberapa persyaratan kredit mobil dari perusahaan finance dan perbankan di bawah ini.

1. Konsumen Perorangan Karyawan (PNS/Swasta)

Pertama  memberikan syarat kredit mobil untuk karyawan PNS atau Swasta. Syarat yang dibutuhkan memang berbeda jika dibanding konsumen Wiraswasta ataupun Profesional. Dimana syaratnya adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:Biar Ngga Salah, Ini Aturan Pajak UMKM 2024 Sesuai Kategori Penghasilan

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki pekerjaan tetap dengan lama kerja minimal 1 tahun

- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

- Berusia maksimal saat kredit lunas adalah 55 tahun atau sessai dengan kebijakan masing-masing perusahan pembiayaan

- Memiliki tempat tinggal bukan kost.

- Mempersiapkan dokumen persyaratan seperti KTP, Rekening Koran, dan Kartu Keluarga

2. Konsumen Perorangan Wiraswasta & Profesional

Kemudian untuk konsumen yang bekerja sebagai Wiraswasta adan Profesional harus memenuhi beberapa persyaratan yang terdiri dari sebagai berikut

BACA JUGA:Simak! Ini Cara Menghitung Pajak PPN dan PPH Pembelian Barang, Wajib Mengerti

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Kategori :