Tabel Pinjaman Bank Mega Syariah Rp 50-200 Juta Tenor 48 Bulan, Syarat dan Cara Pengajuan Via Online

Kamis 23-05-2024,21:58 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Secara teori pihak Bank Mega bisa melakukan penagihan kepada orang-orang terdekat karena POJK tidak melarang. Namun, penagihan Bank Mega akan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat. Jadi, hanya yang tercantum di kontak darurat.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BSI Rp 10-50 Juta, Bayar Cicilan hingga 60 Bulan

5. Status Kolektibilitas Pembayaran

Kolektibilitas "Lancar". Yaitu kondisi tagihan KTA Mega yang dibayar dengan jumlah yang memenuhi atau lebih dari jumlah tagihan minimum secara tepat waktu atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo.

BACA JUGA:Pinjaman Non KUR BCA 2024, Begini Tabel Simulasi Pinjaman Rp 100 Juta

Kolektibilitas "Dalam Perhatian Khusus" Yaitu kondisi dimana tagihan KTA Mega belum dibayar antara 1 (satu) sampai 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo. 

Kolektibilitas "Kurang Lancar" Yaitu kondisi dimana Pembayaran KTA Mega tetap belum dilakukan antara 91 (sembilan puluh satu) sampai 120 (seratus dua puluh) hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Kecil BCA 2024 Pinjaman Rp 500 Juta, Ini Syarat untuk Nasabah Individu dan Badan Usaha

Kolektibilitas "Diragukan" Yaitu kondisi dimana Bank Mega sewaktu-waktu menemukan indikasi bahwa Nasabah tidak memiliki itikad baik untuk melakukan Pembayaran KTA Mega atau apabila Pembayaran KTA Mega tetap belum dilakukan antara 121 (seratus dua puluh satu) sampai 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Easycash Plafon Rp 15 Juta, Tenor Sampai 12 Bulan, Syaratnya Cukup KTP

Kolektibilitas "Macet" Yaitu kondisi tagihan KTA Mega tetap belum dibayar lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.

Apabila rekening KTA Mega Nasabah berada dalam satu dari empat status kolektibilitas diatas selain kolektibilitas "Lancar", maka pihak dari Bank Mega akan:

- Mengenakan Biaya Keterlambatan dan bunga;

- Melakukan upaya penagihan kepada Nasabah;

- Melakukan pemblokiran rekening KTA Mega (blocking);

- Menagihkan seluruh tagihan KTA Mega yang tertunggak, belum ditagih dan/atau belum dibayar secara penuh.

Kategori :