Pinjaman Bank Panin membebankan biaya-biaya pada debitur yang sudah menerima pinjaman. Biaya tersebut perlu diketahui agar nantinya Anda bisa mengestimasi pencairan dana pinjaman. Berikut beberapa biaya pinjaman Bank Panin.
Biaya Provisi 3% dari nominal pinjaman yang telah disetujui
Biaya Administrasi Rp 100.000.00 per tahun
BACA JUGA:Selain Bunga Membengkak, Ini Risiko Galbay Pinjol Legal yang Perlu Diwaspadai
5. Denda Keterlambatan Angsuran Bank Panin
Apabila ternyata selama masa pinjaman berjalan Anda mengalami keterlambatan pembayaran angsuran, maka akan denda berlaku sebesar 6% dari angsuran tertunggak. Jadi pastikan jangan mengalami kendala tersebut mengingat persentase denda cukup besar.
6. Pencairan Pinjaman Bank Panin
Dalam praktiknya, proses pencairan akan diberikan oleh Bank Panin langsung ke dalam rekening tabungan yang terdaftar pada saat pengajuan. Jadi Anda tidak perlu mengunjungi kantor cabang Bank Panin untuk melakukan pengambilan dana.
BACA JUGA:Bu-ibu, Ini Nih Rekomendasi Investasi yang Cocok untuk Ibu Rumah Tangga, Auto Cuan!!!
7. Pembayaran Angsuran Pinjaman Bank Panin
Pembayaran Angsuran akan dilakukan dengan menggunakan sistem Auto Debet (Otomatis Memotong dari Tabungan). Nominal pemotongannya pun mengacu pada tabel angsuran Bank Panin yang berlaku.
BACA JUGA:Pinjaman Bank Mega Tanpa Jaminan, Bisa Ajukan Rp 10-150 Juta, Syarat Usia Pemohon Maksimal 55 Tahun
8. Penalti Pelunasan Pinjaman Bank Panin Dipercepat
Apabila Anda berniat untuk mempercepat pelunasan kredit atau pinjaman, maka akan ada penalti sebesar 7% dari sisa hutang pokok yang belum terbayarkan. Namun alangkah lebih baiknya jika hutang dilunasi lebih cepat supaya hati jadi lebih tenang.