BACA JUGA:Tamatan SMA-S1, 10 Lowongan Kerja Ini Dibuka Hingga April 2023
“Jadi nanti pengumpulan SKP akan dilakukan terstandar. Kita akan duduk bersama, berapa sih sebenarnya standarisasi pembobotan SKP, dan bagaimana kita bisa membantu nakes untuk kemudahan akses mendapatkan pelatihan dan seminar,” ujarnya.
BACA JUGA:THR 2023 Terbesar Rp 24.134.000, Terkecil Rp 3.219.000, Cek Penerimanya untuk Siapa
Sementara terkait SIP nakes dan tenaga medis, Arianti mengatakan masa berlaku tetap lima tahun dan dikeluarkan oleh pemerintah.
Namun, ia belum merinci apakah persyaratan penerbitan SIP tetap sama seperti yang saat ini, salah satunya perlu mencantumkan rekomendasi organisasi profesi.
“Jadi nanti diharapkan isu terkait jumlah distribusi serta terkait kualitas, bisa kita selesaikan,” ujar Arianti.
(tim)