Syarat Usaha Mitra Waralaba Indomaret
1. Warga Negara Indonesia
2. Berlokasi di area komersial dengan luas bangunan minimal 120-200 m2
3. Punya kelengkapan izin usaha minimarket seperti IMG/PBG, NPWP, PKP, Izin lingkungan, domisili, NIB, STPW, dan izin lainnya
4. Menyediakan dana investasi
5. Punya jiwa entrepreneur
6. Ada modal untuk pembukaan minimarket.
BACA JUGA:Siaga Bencana Hidrometeorologi, Ini Dampak La Nina yang Menghantui Indonesia
Tahapan Melakukan Usaha Mitra Indomaret
1. Presentasi Pertama Oleh Pihak Indomaret
Para franchisor atau pihak yang ingin melakukan kerjasama diharapkan membawa fotokopi dokumen pendukung seperti sertifikat bangunan, IMB, KTP, KK dan SIUP, TDP, NPWP, PKP dan denah lokasi.
Pihak Indomaret akan menjelaskan detail mekanisme kerjasama, besarnya investasi berapa besarnya keuntungan dan sistem operasional toko.
2. Presentasi Kedua
Setelah pihak Indomaret melakukan survey terkait lokasi usaha yang di usulkan oleh mitra, pihak Indomaret akan melakukan presentasi kedua tentang hasil survey kelayakan dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang mengarah pada besarnya nilai investasi.
BACA JUGA:5 Kasus Besar yang Pernah Ditangani Jampidsus, Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah
Kemudian terdapat penandatanganan MoU atau nota kesepakatan yang mencakup butir-butir pembagian tugas antara pihak Indomaret dengan terwaralaba.