Mengutip pada pasal 5, mereka yang tidak mendapat THR antara lain yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tim)