Belajar dari Kasus Oknum Guru di Seluma, Jangan Coba-coba Lakukan VCS, Bahaya !!

Sabtu 01-04-2023,00:43 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Satreskrim Polres Seluma kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan video call sex atau VCS.

Dengan kemajuan tekhnologi saat ini, bagi sebagian orang melakukan VCS menjadi hal sering dilakukan, terutama bagi pasangan yang terpisahkan jarak.

BACA JUGA:Oknum Guru Cantik di Seluma Diperas Polisi Gadungan Setelah Kenalan Via FB

Namun perlu diketahui, kegiatan ini bisa menjadi masalah walaupun VCS itu dilakukan dengan pasangan sendiri, seperti suami-istri, apalagi dengan pasangan yang bukan suami atau istri, hanya sebatas teman dekat atau pacar.

Sudah banyak yang menjadi korban pemerasan karena melakukan VCS. Karena tanpa diketahuinya, VCS tersebut direkam dan kemudian ada ancaman akan disebarkan jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Menanggapi adanya celah bagi pelaku kejahatan beraksi di media sosial. Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Dwi Wardoyo meminta masyarakat menghentikan VCS. Imbauan ini juga sering disampaikan Polres Seluma dan  jajaran ketika menggelar sosialisasi maupun literasi digital.

BACA JUGA:2 Pelaku Pembakaran Warem di Ketahun Ditangkap, Polsek Digeruduk Warga

“Ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Sudah banyak korbannya, baik remaja putra maupun putri, baik bapak-bapak maupun ibu-ibu,” tutur Iptu. Dwi Wardoyo.

Lanjutnya, perlu dipahami bersama banyaknya akun fake atau palsu di media sosial, misalnya seorang laki-laki membuat akun palsu dengan nama dan foto perempuan, begitu juga sebaliknya.

Jika hal ini sudah terjadi, biasanya para pelaku akan meminta sejumlah uang kepada pelaku VCS dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut.

“Mengacu Pasal 368 KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika teman Anda mendapat ancaman mengunggah foto pribadi, termasuk foto pribadi yang sensitif ke publik di media sosial, dapat diasumsikan bahwa hal ini merupakan modus pemerasan via media digital,” tegas Iptu. Dwi Wardoyo.

BACA JUGA:Lebong Berdarah Lagi, kali Ini Penyebabnya karena Memperebutkan Wanita

Jika hal itu benar-benar terjadi pasti merasa dirugikan, maka disarankan dapat segera melaporkan kepada polisi. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber, yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".

Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat 4 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kategori :