Jangan Keliru! Ini Syarat dan Cara Buat SIM C1, Pengguna Moge Harus Tahu

Selasa 28-05-2024,13:56 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Cara Membuat SIM C Offline

1. Pemohon membawa dokumen persyaratan administrasi ke Satpas terdekat

2. Ambil formulir di Loket Formulir, lalu lakukan registrasi pada Loket

3. Registrasi dengan melampirkan persyaratan administrasi.

4. Pemohon lantas menuju Loket Identifikasi untuk melakukan pas foto SIM

Pemohon melanjutkan untuk Ujian Teori. Apabila lulus, maka berlanjut ke Ujian Praktik. Jika tidak lulus bisa mengulang Ujian Teori dalam rentang 14 hari ke depan.

BACA JUGA:Update Harga HP OPPO Terbaru di Bulan Mei 2024, Mulai Dari Rp 1 Jutaan

5. Pemohon melakukan Ujian Praktik. Jika tidak lulus, dapat mengulang Ujian Praktik dalam rentang 14 hari ke depan.

6. Pemohon yang telah lulus Ujian Teori dan Ujian Praktik, melanjutkan proses selanjutnya dengan melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016) SIM.

7. Pemohon yang telah melunasi pembayaran, menuju Loket Cetak SIM untuk mendapatkan SIM baru.

BACA JUGA:Bikin Warga Menjerit! Gaji Karyawan Swasta Dipotong Tiap Bulan, Apakah PNS juga?

Sementara itu, bagi pemohon perpanjangan SIM C tidak melakukan Ujian Teori dan Ujian Praktik lagi. Pemohon cukup melengkapi persyaratan administrasi saat registrasi, melakukan pas foto SIM, lalu membayar biaya perpanjangan SIM. Setelah itu, SIM baru sudah bisa didapatkan di Loket Cetak.

Cara Membuat SIM C Online

Kini pembuatan SIM C baru, juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Aplikasi dapat diunduh melalui App Store atau Playstore. Aplikasi ini dapat dipakai untuk mengajukan pembuatan SIM baru atau perpanjangan.

Dalam pembuatan SIM baru dengan aplikasi Sinar, pemohon masih perlu melakukan Ujian Praktik di Satpas yang dipilih.

Cara pengajuan SIM baru di aplikasi Sinar sebagai berikut:

Kategori :