BACA JUGA:Uang Nasabah Bank Mandiri Hilang di Rekening, Ini yang Terjadi 2 Minggu Sebelum Hilang
Saat suami yang menggugat cerai, prinsip pembagian harta gono-gini tetap sama. Dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, tidak diatur bahwa suami yang menggugat cerai akan mendapatkan bagian yang lebih besar dari harta bersama.
Pembagian harta gono-gini tetap didasarkan pada prinsip keadilan dan keseimbangan.
Menurut aturan yang berlaku, pembagian harta gono-gini biasanya dilakukan secara adil, yaitu setengah dari total harta bersama dibagi rata antara suami dan istri.
Namun, perlu diingat bahwa keputusan akhir mengenai pembagian harta bisa berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu yang diajukan di pengadilan.
Hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan pembagian harta berdasarkan situasi spesifik dari masing-masing kasus, termasuk kontribusi masing-masing pihak dalam perolehan harta tersebut dan kebutuhan setelah perceraian.
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Pembagian SK Tenaga PPPK Kabupaten Seluma Tahun 2023
Oleh karena itu, baik suami maupun istri yang menggugat cerai tetap berhak mendapatkan bagian dari harta gono-gini, selama tidak ada perjanjian khusus yang mengatur sebaliknya.
Proses dan hasil pembagian harta akan ditentukan oleh pengadilan atau melalui kesepakatan bersama yang disetujui kedua belah pihak.
Penting untuk diketahui bahwa gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh pasangan suami istri secara bersama sama selama masa dalam ikatan perkawinan.
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Pembagian SK Tenaga PPPK Kabupaten Seluma Tahun 2023
Ketentuan tentang gono-gini atau harta bersama, sudah jelas dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, bahwa harta yang boleh dibagi secara bersama bagi pasangan suami istri yang bercerai adalah hanya terbatas pada harta gono-gini atau harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Di dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, gono-gini atau herta bersama diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 119 KHUPerdata, dan Pasal 85 dan 86 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pengaturan harta gonogini ini diakui secara hukum, termasuk dalam pengurusan, penggunaan, dan pembagiannya.
BACA JUGA:Dua Pelajar SD Kecelakaan Sepeda Motor, 1 Meninggal Dunia
Ketentuan tentang harta gono-gini juga diatur dalam hukum Islam meskipun hanya bersifat umum dan tidak diakuinya percampuran harta kekayaan suami istri, namun ternyata setelah dicermati dan dianalisis yang tidak bisa dicampur adalah harta bawaan dan hartaperolehan.
Berdasarkan Pasal 35 dan 36 UU Perkawinan, pembagian harta gono gini ada 3 macam, yaitu:
1. Harta Bawaan