Pedagang Takjil Tidak Dipungut Retribusi Sampah, Jika Ada yang Menarik Dipastikan Bukan Petugas DLH

Sabtu 01-04-2023,14:29 WIB
Reporter : Verdi Dwiansyah
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM- Selama Ramadhan 1444 Hijriah Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak menarik retribusi sampah untuk pedagang takjil.

 

Penarikan retribusi sampah hanya dilakukan terhadap pedagang yang menetap yang selama ini memang sudah berlangganan jasa pengangkutan sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup.

 

BACA JUGA:Kemendes PDTT Buka Pendaftaran Duta Digital 2023, Cek Syarat dan Lokasi Penempatan

Dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Rusman Effendi, pedagang musiman diminta tidak memberikan uang kepada petugas yang mengatasnamakan petugas kebersihan selama ramadhan.

 

“Kita minta kepada para pedagang musiman, tidak memberikan uang kepada oknum yang mengatasnamakan petugas kebersihan,” ujar Rusman Effendi.

 

BACA JUGA:Ada Bantuan untuk Murid SD Rp 450 Ribu, SMP Rp 750 dan SMA Rp 1 Juta

Dalam bertugas, petugas resmi juga dilengkapi kartu identitas serta karcis dalam pembayaran retribusi sampah. Masyarakat diminta kritis jika diminta retribusi sampah, petugas wajib menunjukkan surat tugas dan karcis retribusi sampah. 

 

Jika memang risih dengan oknum yang memungut pungutan atas nama petugas kebersihan tersebut, masyarakat diminta melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Kota atau pihak kepolisian.

 

BACA JUGA:Cek Segera, Ini Hasil Akhir Seleksi Peserta Tenaga Lapangan Sensus Pertanian 2023 Kabupaten Seluma

Kategori :