Ini Kriteria Penerima Bansos PIP, Apakah Kamu Termasuk Golongannya? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Selasa 28-05-2024,20:27 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -  Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan perluasan akses pendidikan di Indonesia.  Ini kriteria penerima bansos PIP, apakah kamu termasuk golongannya? Segera mendaftar dengan cara begini.

BACA JUGA:Catat, Begini Cara Daftar PIP Kemendikbud, Kategori Ini Terima Uang Rp 1 Juta

Dilansir dalam laman resminya, PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai selesai. 

Baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non-formal, yakni Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus. PIP juga diharapkan bisa meringankan biaya pribadi peserta didik. 

BACA JUGA:Pencairan BLT PIP Mei 2024, Kapan Dana Masuk ke Rekening? Segini Besaran Uang yang Diterima

Bantuan PIP berupa uang tunai yang untuk membantu pembiayaan sekolah dan besarannya diatur berdasarkan jejang pendidikan masing-masing peserta PIP.

Berikut besaran bantuan yang diterima peserta PIP dari masing-masing jenjang pendidikan: 

1. SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun. 

2. SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun. 

3. SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun. 

BACA JUGA:Ciri Siswa SD SMP SMA Penerima Pencairan BLT PIP Mei 2024, Segera Cek Rekening

Bantuan ini diberikan pada siswa yang telah memenu hi kriteria khusus penerima bantuan PIP. Berikut daftar pemerima bantuan PIP: 

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti: 

  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan. 
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera. 
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan. 
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam. 
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah. 
  • Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah. 
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.

BACA JUGA:BLT PIP 2024 Cair Lagi, Siswa yang Belum Dapat Ini Cara Daftar PIP Kemendikbud dan Syaratnya

Kategori :