Sebagai informasi tambahan, berikut perbedaan Pilkada dan Pemilu.
1. Pemilu
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu diselenggarakan oleh tiga lembaga, yaitu:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
BACA JUGA:3 Risiko Gadai BKPB Motor, Kenali Konsekuensinya Dulu Sebelum Surat Kendaraan Anda Gadai
2. Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada merupakan pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.
Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan oleh:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota
- Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Ini Daftar 4 Tempat Terbaik untuk Gadai BPKB Motor, Dijamin Cepat Cair Tanpa Perlu Survei
Siapa yang Dipilih dalam Pilkada?
Pemilihan kepala daerah ini dilakukan bersamaan dengan pemilihan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut terdiri atas:
- Gubernur dan wakil gubernur untuk Provinsi
- Bupati dan wakil bupati untuk Kabupaten
- Wali kota dan wakil wali kota untuk Kota
Demikian ulasan mengenai Ahok maju Pilgub Sumut, menantu Jokowi jadi pesaingnya.
Septi Widiyarti