Ahok Dikabarkan Maju Pilgub Sumatera Utara, PAN Tak Gentar Usung Menantu Jokowi Jadi Pesaingnya

Selasa 28-05-2024,20:28 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Sebagai informasi tambahan, berikut perbedaan Pilkada dan Pemilu.

1. Pemilu

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara

Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu diselenggarakan oleh tiga lembaga, yaitu:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

BACA JUGA:3 Risiko Gadai BKPB Motor, Kenali Konsekuensinya Dulu Sebelum Surat Kendaraan Anda Gadai

2. Pilkada

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada merupakan pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.

Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan oleh:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota
- Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Ini Daftar 4 Tempat Terbaik untuk Gadai BPKB Motor, Dijamin Cepat Cair Tanpa Perlu Survei

Siapa yang Dipilih dalam Pilkada?

Pemilihan kepala daerah ini dilakukan bersamaan dengan pemilihan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut terdiri atas:
- Gubernur dan wakil gubernur untuk Provinsi
- Bupati dan wakil bupati untuk Kabupaten
- Wali kota dan wakil wali kota untuk Kota

Demikian ulasan mengenai Ahok maju Pilgub Sumut, menantu Jokowi jadi pesaingnya.

Septi Widiyarti

Kategori :