BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Seng hingga paku digasak pria ini, sekarang sudah masuk sel polisi.
Lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan penggelapan, DS warga Jalan Setia Negara Kelurahan Kandang Mas Kota Bengkulu, Rabu dini hari (29/5) diringkus Tim Buser R.A.D Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Begini Asal Usul Suku Melayu Hingga Dikenal dengan Pakaian Adatnya Sebagai Identitas
Terduga pelaku diamankan saat sedang berada di kontrakannya tanpa melakukan perlawanan bersama dengan barang bukti kejahatannya.
Barang bukti yang diamankan berupa seng swam 9 gelombang sebanyak 40 lembar, seng bening excel b tebal 0,9 mm sebanyak 10 lembar, seng bening excel b tebal 0,8 mm sebanyak 30 lembar, paku tembok merek 79 sebanyak 14 dus.
BACA JUGA:Asal Usul Suku Dani di Papua yang Terkenal dengan Tradisi Potong Jari
Selanjutnya, paku seng sebanyak 2 dus, selang benang 11 rol, selang dop 3 rol, kawat bendrat 13 rol, fiting ts elbow 141 dus, fiting ts tee 80 dus, saringan tusen 5 dus dan paku grc non galvanis 10 dus.
Terduga pelaku diamankan lantaran melakukan penggelapan dan pencurian di gudang distributor tempat dirinya bekerja. Akibat perbuatannya, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 23.150.000.
Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, Ipda. Deri Noprianto menyampaikan saat dikonfirmasi melalui telepon, penangkapan terduga pelaku berdasarkan lapor pihak PT Bengkulu Kokoh Perkasa.
BACA JUGA:Pengantin Baru Ditangkap Polisi, Ingat!!! Kejahatan Bisa Terjadi karena Ada Kesempatan
Ditambahkan Ipda Deri, terduga pelaku ini bekerja sebagai sopir di PT Bengkulu Kokoh Perkasa, sehingga pelaku mempunyai kesempatan untuk mengelabui pihak perusahaan dengan mengambil barang-barang yang berada di dalam gudang.
“Dia itu melakukan (pencurian) dengan cara mengambil sedikit-sedikit, Gak sekaligus, di luar faktur pemesanan. Pelaku diamankan di kontrakannya yang ada di Bengkulu,” kata Ipda Deri.
BACA JUGA:Begini Asal Usul Suku Wajak, Suku Tertua yang Mendiami Indonesia
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Kampung Melayu dan dikenakan Pasal 374 atau Pasal 362 junto pasal 64, tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.