NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tidak semua berhak terima daging kurban, ini 3 golongan orang yang berhak terima daging kurban.
Bagi orang yang beriman kepada Allah, dengan kurban kita juga dapat mengambil pelajaran dari keluarga nabi Ibrahim. Kurban juga dapat membangun kesadaran tentang kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap orang miskin.
BACA JUGA:Sekarang Bisa Kurban Online, Ini 3 Daftar Lembaga Zakat Terpercaya yang Bisa Dibayar Pakai BRImo
Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi menjelaskan pendistribuan kurban, yaitu: QS. al-Hajj: 28, Allah berfirman: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan mereka agar menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagia darinya (dan sebagaian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Selain itu, dalam QS. al-Hajj: 36, Allah berfirman: “Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syi’ar Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kai telah terikat).
BACA JUGA:Berikan Kemudahan di Hari Akhir, Ini 11 Tujuan Berkurban dalam Islam
Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.”
Golongan Orang yang Berhak Terima Daging Kurban
Dirangkum dari berbagai sumber, adapun 3 kelompok orang yang berhak menerima daging kurban, diantaranya:
1. Orang yang berkurban dan keluarganya
Orang yang berkurban dan keluarganya dianjurkan untuk memakan sebagian daging hewan kurbannya. Hal ini dikarenakan Nabi SAW pernah memakan daging dari hewan kurbannya sendiri.
Dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi disebutkan: “Rasulullah SAW, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. ketika Idul adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
BACA JUGA:Sudah Mampu Tapi Tidak Mau Berkurban, Ini Kata Rasulullah SAW
Sedangkan untuk ketentuan jatah maksimal yang boleh di konsumsi oleh shohibul kurban, tidak ada ketentuan pasti yang disepakati oleh para ulama. Namun ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar tidak melebihi sepertiga dari daging hewan kurban. Mereka mengatakan agar hewan kurban dibagikan kepada orang yang berkurban, kerabat, teman dan tetangga sekitar dan golongan fakir miskin.
2. Teman, kerabat dan tetangga sekitar