Dibagikan kepada kerabat, tetangga, saudara, atau yang lebih penting juga adalah orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin.
Keluarga yang melakukan aqiqah diperbolehkan mengonsumsi daging tersebut.
BACA JUGA:Sudah Mampu Tapi Tidak Mau Berkurban, Ini Kata Rasulullah SAW
Pengertian Kurban
Secara istilah kurban adalah menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada Allah SWT seperti domba, kambing, sapi, atau unta yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11,12 dan 13 Dzulhijjah).
Dalil berkurban terdapat dalam Quran Surat Al-Kautsar Ayat 2 yang artinya, Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.
Tafsir Al-Mukhtashar menjelaskan ayat tersebut, yang dimaksud dengan dirikanlah salat, maka ikhlaskanlah salatmu seluruhnya hanya untuk tuhanmu,dan sembelihlah binatang sembelihanmu untuk-Nya dan hanya dengan nama-Nya semata.
Hukum berkurban sebagian ulama mengatakan adalah sunnah muakkad yakni sunnah yang sangat dianjurkan, terlebih untuk umat-Nya yang telah diberikan rezeki lebih sudah tentu menjadi wajib untuk berkurban.
Berkurban menjadi bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan dan juga sebagai bentuk keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Setidaknya bagi seorang Muslim hendaknya melaksanakan kurban tidak hanya sekali dalam seumur hidup.
BACA JUGA:Belum Mampu Berkurban? Ini Amalan yang Pahalanya Setara Kurban, Bisa Dilakukan Tiap Pekan
Hukum Berkurban Tapi Belum Akikah
Berkurban namun belum akikah tetap diperbolehkan karena akikah biasanya akan dilakukan oleh orang tua dari anak tersebut.
Tentu saja hal ini tidak boleh disepelekan sehingga harus tetap berusaha dengan maksimal.
Ada pula pendapat dari Imam Ahmad yang menyatakan bahwa apabila saat kecilnya orang tersebut orang tuanya tidak melakukan akikah atasnya maka saat dewasa tetap diperbolehkan untuk berkurban.
Dilanjutkan dengan menyatakan bahwa semoga kurban tersebut mampu mewakili akikah masa kecilnya.
Melihat dari sejarah Nabi Muhammad SAW yang melakukan akikah penyembelihan kurban untuk kedua cucunya. Hal tersebut dilakukan karena pada saat itu kondisi anak-anak Nabi sedang dalam kesusahan. Yang mana untuk hukumnya juga memang tidak wajib bagi orang yang tidak mampu.