Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Papua Barat 2024, Mulai Kapan dan Berapa Lama? Ini Informasinya

Senin 03-06-2024,09:45 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Dugaan 'Mega Korupsi' Pemotongan 20 Persen Dana Kegiatan Setiap OPD Diduga ada Instruksi Oknum Pejabat

Ada kemungkinan di tahun 2024 akan diselenggarakan dijadwal yang sama dengan tahun 2023

Perlu diketahui Porvinsi Papua Barat masuk kedalam daftar Daerah Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II), berikut daftarnya:

Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Bengkulu
Sumatera Selatan
Kepulauan Bangka Belitung
Lampung
DKI Jakarta
Jawa Barat
Banten

BACA JUGA:Rumah Milik Pensiunan PNS Sebelah Rumah Helmi di Sidomulyo Terbakar
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Sulawesi Utara
Gorontalo
Sulawesi Tengah

BACA JUGA:Intip 7 Motor Lawas Paling Irit BBM, Ada Astrea Shogun dan Suzuki Smash
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Bali
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Maluku
Maluku Utara
Papua
Papua Barat
Papua Tengah
Papua Selatan
Papua Barat Daya

BACA JUGA:Motor Honda Terbaru Super Irit 1 Liter Bisa Tembus 76 KM, Harga Mulai Rp 16 Jutaan Cocok Untuk Ojol

Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memang tergantung dari kebijakan Pemda yang bersangkutan.

Sebab, dari sisi kebijakan hanya pemerintah daerah yang dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak terutang, serta denda administratif lainnya kepada wajib pajak daerah.

Sembari menunggu jadwal pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat 2024 ada baiknya anda mengetahui syarat untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Dugaan 'Mega Korupsi' Pemotongan 20 Persen Dana Kegiatan Setiap OPD Diduga ada Instruksi Oknum Pejabat

Agar Anda bisa ikut dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor, maka yang perlu Anda siapkan adalah syarat-syarat berikut ini:

1. STNK (asli dan fotokopi)
2. KTP yang bersagngkutan dengan data di STNK (asli dan fotokopi)
3. BPKB (asli dan fotokopi)
4. Map kuning (untuk motor)
5. Map merah (untuk mobil)
6. Uang untuk membayar pajak pokok

Sebelum berangkat ke loket pembayaran, ada baiknya Anda periksa kembali berkas yang diperlukan. Jangan sampai ada berkas yang tidak lengkap sehingga Anda harus pulang ke rumah untuk melengkapinya.

BACA JUGA:Tersedia 3 Fasilitas Gratis Bagi Wajib Pajak, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak 2024 Bekasi?

Jika Anda tidak punya waktu untuk datang ke Kantor SAMSAT, kini mengurus pembayaran pajak sudah dapat dilakukan secara online melalui e-SAMSAT.

Selain kelengkapan dokumen, ada hal lain yang harus Anda perhatikan ketika ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni:

1. Usahakan untuk berpenampilan yang rapi
Biasanya, petugas juga akan memperhatikan penampilan Anda. Jika Anda datang dengan pakaian yang sangat santai seperti kaos, celana pendek, dan sandal, kemungkinan besar Anda akan ditegur bahkan akan diminta kembali lagi besok dengan penampilan yang lebih sopan dan pantas.

Kategori :