Adapun kriteria untuk mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2024 adalah sebagai berikut.
Kriteria Penerima PIP
Penerima PIP tidak hanya bagi siswa yang berasal dari keluarga kekurangan. Berikut ini kategori yang mendapat penerima PIP.
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan untuk melanjutkan pendidikan
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal satu rumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lain
BACA JUGA:Dihibur Cholesterol Band, Besok KPU Seluma Luncurkan Maskot Pilkada 'Dang Serasi'
Besaran bantuan yang diberikan melalui program PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan siswa, yaitu:
1. Siswa SD: Rp 450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225.000)
2. Siswa SMP: Rp 750.000 ribu per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000)
3. Siswa SMA/SMK: Rp 1 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000)
BACA JUGA:Cek Segera!!! SIM Bisa Dianggap Mati Walaupun Masih Berlaku, Ini Alasannya
Nah, bagi siswa yang belum terdaftar di bantuan PIP Kemendikbud ini bisa mendaftarkan diri melalui online dengan cara berikut:
Cara Daftar PIP Kemendikbud Secara Online
Agar lebih mempermudah, yuk simak cara daftar PIP Kemdikbud secara online untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK dilansir dari akun resminya.
- Pastikan siswa sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos dan memiliki KIP.
- Jika tak memiliki kartu KIP, siswa dapat mendaftar dengan kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
- Jika siswa kartu KKS belum juga dimiliki, maka orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Selanjutnya ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
- Pastikan semua data benar. Jika NIK dan data siswa yang dimasukan tidak sesuai dengan data dari Dapodik dan Dukcapil, maka segera lakukan perbaikan di https://nisn.data/kemdikbud.go.id.
- Dalam laman tersebut Anda akan diminta untuk mengisi NISN dan nama ibu kandung sesuai data Dapodi
- Klik kotak I'm not a robot untuk memastikan bahwa Anda benar-benar manusia dan klik Cari Data.
- Lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.
Jika sudah melakukan pendaftaran, maka tinggal menunggu jadwal pengumuman penerima dana PIP Kemdikbud.
BACA JUGA:7 Tanaman yang Disebutkan Dalam Al Quran dan Hadits, Punya Segudang Manfaat untuk Kesehatan
Proses Pemadanan Penerima PIP
Prioritas Penerima PIP adalah peserta didik yang tercatat pada DTKS Kemensos. Begini cara mengetahui mekanismenya: