6. Kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, dan LSM yang tergabung dalam POKJA masyarakat sipil dalam melakukan monitoring dan pengawasan penggunaan dana desa; dan
BACA JUGA:Semuanya untuk Masyarakat, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024
7. Peningkatan peran Satgas Dana Desa untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Selain itu juga dilakukan, penguatan kompetensi tenaga pendamping untuk memperkuat kapasitas aparat Desa dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Dana Desa.
Demikian informasi tentang dana desa di Kabupaten Sukabumi tahun 2024. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati